Pajak Bumi dan Bangunan di Pontianak Naik, Warga Bisa Ajukan Keringanan
TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, PONTIANAK - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pontianak terjadi kenaikan 30-40 persen. Kenaikan itu atas terjadinya peningkatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Amirullah menyampaikan, bahwa kenaikan PBB tersebut sesuai dengan amanah dari hasil pemeriksaan KPK, kemudian BPK melalui pemeriksaan rutin dan kejaksaan tinggi melalui pemeriksaan ada beberapa temuan direkomendasikan dilakukan perubahan nilai jual objek pajak atau NJOP yang nilainya jauh dibawah harga pasar dari harga transaksi.
Jadi fungsinya untuk menghindari adanya kebocoran yang seharusnya masuk sebagai pajak, kalau kita tetapkan NJOP nya rendah ada gap yang seharusnya masuk sebagai pajak daerah, itu tidak masuk.
Perubahan tersebut dilakukan lantaran nilai tanah selalu mengalami apresiasi dan tidak pernah mengalami depresiasi.
Sehingga yang menjadi kajian utama adalah nilai onjek pajak dari sisi tanah. Dari kajian tersebut sehingga terjadi penyesuaian berdasarkan harga yang dikaji oleh Pemerintah Kota Pontianak melalui BKD dengan bantuan dari fakultas ekonomi Untan dan berdasarkan hasil diskusi dengan beberapa pihak seperti PPAT, APERSI, REI, dan BPN.
"Sehingga pada bulan Mei-Juni terdapat hasil NJOP yang sudah disesuaikan berdasarkan rekomendasi tersebut, namun kenaikan cukup besar kisaran 20-30 persen di beberapa lokasi memang dampaknya membuat harga yang kelas bawah bergeser menjadi kelas atas yang semula misalnya objek pajaknya dibawa Rp3 miliar di perubahan ini terjadi kenaikan menjadi diatas Rp3 miliar, " jelasnya.
Untuk itu, agar tidak terjadi kenaikan yang begitu besar pihaknya melakukan revisi atau perubahan tarif pajak dengan DPRD melalui Peraturan Daerah (Perda).
"PPB kita turunkan nilainya, walaupun dampaknya masih tinggi. Di lapangan ada yang ditemukan tidak sesuai karena murni memang salah ketik. Antara sistem dengan print out ada yang berbeda, " katanya.
Pemerintah Kota juga memberikan keringanan kepada masyarakat yang keberatan terhadap nilai ketetapan tersebut di PBB dampak menjadi kenaikan penyesuaian adalah PBB nya walaupun tarifnya sudah diturunkan.
Akan tetapi ternyata masih besar angka nominalnya selisih besar seperti di jalan ahmad yani tertinggi perkiraan dari NJOP sekitar Rp8 jutaan, namun berdasarkan hasil diskusi, daerah tersebut mengalami kenaikan diatas Rp20 juta meter persegi.
"Perbedaannya ini selalu terkoneksi. Karena dampak dari kemajuan kota dengan sendirinya nilai aset semakin meningkat, jadi dampak infrastruktur jalan dan mudahnya akses berdampak terhadap properti terutama tanah, sehingga nilai tanah luar biasa meningkat, " jelasnya.
Kendati demikian, dalam penetapan NJOP tidak boleh berbeda atau selisih jauh dengan nilai pasar transaksi. Makanya dampak ketetapan NJOP adalah berdampak pada PBB.
Jikapun terdapat masyarakat yang keberatan dengan kebaikan PBB, kata Amir, masyarakat, baik perorangan maupun kolektif bisa mengajukan permohonan keringanan kepada BKD Kota Pontianak yang nantinya akan mengisi formulir di BKD atau mengajukan langsung pernah keringanan kepada BKD. Namun ditegaskannya untuk melakukan penghapusan tidak bisa.
"Jadi masyarakat yang merasa cukup berat atau tinggi untuk membayarnya, bisa memohonkan dan ada kebijakan evaluasi lagi karena tarif sekarang dibawah 0,03 miliar untuk dibawah Rp3 miliar yang sebelumnya 0,04 miliar. Sedangkan untuk aset diatas Rp3 miliar semula 0,08 kita turunkan 0,06, jadi tetap masih, tinggi itu risiko dari kenaikan aset tersebut kita harus melaporkan yang rill, " katanya.
Menurutnya, nilai yang disampaikan ini juga melindungi pemilik sehingga apabila terjadi transaksi, maka mereka bisa melihat nilai NJOP. Artinya tidak bisa harga dibawah nilai NJOP tersebut. "Itu juga melindungi pemilik dengan dilaporkan harga yang sebenarnya seperti itu, jadi mekanisme keringanan bahkan sudah diatur juga misalnya pensiunan, " lanjutnya.
Karena memang diakuinya, NJOP di Kota Pontianak selama beberapa tahun ini tidak pernah ada kenaikan.
"Kenaikan itu berdasarkan kondisi harga pasar walaupun tidak sama seperti harga pasar. Dengan NJOP naik, secara otomatis akan juga merubah angka di PBB," jelasnya.
Oleh sebab itu, Edi berharap, PBB tidak naik secara signifikan yaitu dengan melakukan merevisi Perda dengan mengurangi ovisien pengalinya. Sehingga PBB sekarang pun, kata dia, ada yang tetap dan ada yang naik kalaupun naik sedikit.
"Kita sedang verifikasi, terus diskusikan kenaikan kenaikan yang dianggap terlampau tinggi, kita akan evaluasi ulang. Kita melihat dari potensi wilayahnya, kalau daerah yang komersial nilainya ekonomis tinggi, PBB naik maka wajar, " ungkapnya.
Hal tersebut, lantaran kata Wako Edi, hasil PBB ini juga masuk pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan Kota Pontianak.
Untuk itu, jika terdapat masyarakat yang merasa keberatan terhadap kenaikan PBB, lanjut Edi, bisa menyampaikan permohonan keringanan ataupun meminta diklarifikasi kepada Pemerintah Kota Pontianak melalui BKD yang nantinya akan dilakukan justifikasi kondusi, " pungkasnya. (*)
Sumber : https://pontianak.tribunnews.com/2021/11/09/pajak-bumi-dan-bangunan-di-pontianak-naik-warga-bisa-ajukan-keringanan?page=all