Apersi Sebut Aturan LSD Hambat Pengembangan Rumah Subsidi
Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (Apersi) melakukan audiensi dengan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah menyatakan, salah satu kendala di industri properti khususnya segmen rumah subsidi terkait aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
"Kondisi pandemi 2 tahun belakangan ini membuat industri properti lesu, tak terkecuali rumah subsidi. Walaupun kondisi sulit, Apersi berhasil mendapatkan penghargaan dari Kementerian PUPR terkait realisasi terbanyak rumah subsidi," kata Junaidi.
Menurut Junaidi, Apersi adalah asosiasi pengembang yang fokus pada pembangunan rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Rumah subsidi ini merupakan bagian program sejuta rumah (PSR) yang dicanangkan pemerintah untuk memberikan kemudahan MBR memiliki rumah. Tentunya untuk masyarakat yang memang belum punya rumah,” jelasnya.
Junaidi menegaskan, adanya aturan LSD membuat investasi pengembang terkait lahan menjadi tidak jelas karena ada beberapa pengembang yang sudah mendapatkan izin ternyata terganjal aturan ini.
"Alhasil, kondisi ini membuat investasi yang sudah dibenamkan oleh pengembang anggota Apersi untuk pembelian lahan, pengembalian investasinya jadi tidak jelas," tegasnya.
Selain itu, Junaidi juga menjabarkan,kondisi pengembang rumah subsidi saat ini kurang kondusif. Hingga saat ini dalam rentang 3 tahun rumah subsidi belum mengalami kenaikan.
"Saya mohon maaf kepada Pak Menteri ATR/BPN kehadiran kami disini untuk berbagi kendala yang ada di lapangan karena rumah subsidi ini program pemerintah. Dan kami pun mengerti LSD bertujuan untuk menjaga ketahanan pangan,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN menegaskan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Ditjen terkait aturan LSD ini.
"Intinya masalah ini akan segera diselesaikan agar tak mengganggu, khususnya menjadi kendala dalam pembangunan rumah subsidi. Kita Kementerian ATR BPN akan singkronkan aturan ini agar jangan berlarut-larut dan jangan menabrak aturan yang suqdah ada," kata Hadi Tjahjanto.
Hadi menambahkan, komitmen pihaknya sama seperti Apersi yaitu untuk kepentingan rakyat dan kebaikan bersama dan tentunya untuk kenyamanan para pelaku bisnis seperti pengembang.
"Saya berharap Apersi juga terus memberikan masukan terkait kendala yang menyangkut Kementerian ATR/BPN, karena yang berada di lapangan adalah pengembang perumahan. Apalagi Apersi adalah pengembang yang fokus membangun rumah subsidi,” tegasnya.
Sumber : https://www.beritasatu.com/ekonomi/970833/apersi-sebut-aturan-lsd-hambat-pengembangan-rumah-subsidi/?view=all&utm_source=beritasatu.com&utm_medium=article&utm_campaign=Baca-Selengkapnya